Ad Code

Responsive Advertisement

Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Wisata

img

Halo Dunia,Surabaya – Menjelang masa angkutan mudik lebaran 2016,Menteri Perhubungan ,Ignasius Johan layangkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa mudik lebaran.

Hal ini diakui oleh Kasie Bimbingan dan Keselamatan di Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jawa Timur, Chisjqiel.

“Surat edaran dari Kemenhub yang ditetapkan tanggal 8 Juni 2016 di Jakarta oleh Menteri Perhubungan,sudah kami terima dan kami sosialisasikan,”kata Chisjqiel,Rabu (29/6/16).

Dijelaskan oleh Chisjqiel, surat edaran tersebut tentang pengaturan lalulintas,larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang.

“Pada masa angkutan lebaran,untuk kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalan Nasional baik jalan tol maupun jalan non tol serta jalur wisata,”kata Chisjqiel.

Adapun jalur wisata yang dimaksud,menurut Chisqiel adalah jalur wisata yang ada di 14 provinsi di Indonesia,yaitu Sumatera Utara,Sumatera Selatan,Lampung,Banten,DKI Jakarta,Jawa Barat,Jawa Tengah,DI Yogyakarta,Jawa Timur,Bali,NTB,Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. (Dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/294BloG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu