Ad Code

Responsive Advertisement

Kelompok Pencuri Berhasil Diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya (20/09/2016) – Kasus pencurian akhir-akhir ini marak terjadi yakni disertai dengan kekerasan. Hal ini menimpa korban bernama Risa Mipawati, seorang pekerja swasta bertempat tinggal di Jl. Prada Indah, Surabaya yang kendaraannya berhasil dirampas oleh tujuh orang remaja yang dua diantaranya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan didapati data pelaku berinisial WTP, AS, RM, AF, BAL, dan pelaku RE, RA, HA masih masuk dalam DPO.

Kronologisnya, hari Kamis (08/9) sekitar pukul 03.00 WIB korban pulang belanja sayuran di pasar Simo. Saat korban berhenti di TKP depan apartemen Bouverly Jl. H.R Muhammad, Surabaya untuk membenahi barang belanjaan berupa sayuran, tiba-tiba datanglah RM untuk menarik paksa sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. Kemudian, pelaku beserta teman-temannya kabur dengan membawa motor hasil perampasan. Namun, tak disadari bahwa pisau milik pelaku terjatuh di TKP saat hendak kabur. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek setempat yang yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tak sia-sia, setelah sepuluh hari pendalaman terhadap pelaku, Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menemukan keberadaan RM dan saat itu juga dilakukan penangkapan di Jl. Kedung Cowek, Surabaya arah jembatan Suramadu.

Dari keterangan RM, ia membawa kabur sepeda motor korban menuju ke Bangkalan guna menjualnya kepada HA (masih DPO) seharga Rp 3.000.000,- untuk pesta miras dan sisa uang nya dibagi rata. Setelah mendapat keterangan dari pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman untuk dilakukan penangkapan kepada teman-teman RM. Tidak lama kemudian, teman-teman RM berinisial WTP, AS, AF, dan BAL berhasil ditangkap, sementara RE, RA, dan HA masih dalam pengejaran.

Menurut hasil pemeriksaan pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 5563 RC yang digunakan pelaku, 1 lembar STNK Yamaha Vega L 5563 RC, 1 buah anak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega , dan 1 lembar fotocopy legalisir BPKB sepeda motor Honda Vario nopol L 666 YK milik korban.

Dari keterangan polisi, pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan sebagaimana tercantum dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (dan)



from Halo Dunia http://ift.tt/2d17csd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu