Sejak Operasi Sikat Semeru 2016 yang dimulai pada 14 Sept 2016, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajarannya dengan cekatan melakukan rangkaian pengungkapan kasus-kasus curat, curas, curanmor dan senjata tajam/senpi sesuai dengan target operasi yang sudah disusun.
Dalam 12 hari pelaksanaan operasi berhasil mengukap 94 kasus kejahatan jalanan dengan 101 tersangka. Barang-barang yang diamankan sebagai bukti meliputi :
– 25 unit motor berbagai merk
– 1 unit mobil L300
– 11 bilah sajam
– 1 unit airsoft gun
– 4 kunci T
– 1 kunci pas
– 1 laptop
– 2 unit perhiasan
– 3 unit play station
– 1 unit jam tangan
– 13 unit handphone
– uang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 UU No.12 Darurat 1951 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Atas prestasi tersebut, Kanit Reskrim Sukolilo mendapatkan apresiasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Karena telah berhasil mengukap 12 kasus dalam 12 hari operasi. ( ELM )
Sumber : Satreskrim Polrestabes Surabaya
0 Comments