Ad Code

Responsive Advertisement

Selamat pagi ndan, mhn ijin di laporkan pada hari jumat tgl 23 september 2016 Unit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan tersangka TP Penipuan dan atau Penggelapan,
TKP :
Pintu masuk stadion Bhatoro Katong masuk Kel.Nologaten Kec./Kab.Ponorogo,
Korban :
MARIYANTO, 36 th, PNS, Dkh.Ngresik Ds.Ngrogung Kec.Ngebel Kab.Ponorogo,
TSK :
FIRMANA SUHARMANSYAH, S.H. bin KURI SUDIRJO, 38 th, PNS, Perum Chrisan G/4 Kel.Ketanggi Kec.Ngawi Kab.Ngawi,
BB :
1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia No.Pol.: AE-1209-NJ berikut kunci kotak dan STNKB atas kendaraan mobil trsbt,

img-20160925-wa0010 img-20160925-wa0011
MO :
TSK telah menyewa kendaraan mobil avansa milik Korban dg alasan utk antar jemput anaknya yg sedang mengikuti lomba sepak bola, namun setelah batas sewa telah habis untuk kendaran tidak di kembalikan, akan tetapi kendaraan tersebut di gadaikan ke orang lain tanpa seijin korban selaku pemilik atas kendraan mobil tsbt, dngn adanya kejadian trbst korban mengalami kerugian sekira Rp. 100.000.000,-
Langkah yg di lakukan :
– riksa saksi
– sita BB
– gelar dan tingkatkan status tsk
– han tsk
– lengkapi mindik
– pemberkasan
Demikian yg dpt kami laporkan selanjutnya mhn petunjuk



from Halo Dunia http://ift.tt/2d0ou8G
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu