Ad Code

Responsive Advertisement

Sidoarjo, (24/09/2016) halodunia.net – Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Narkotika lebih tepatnya penyalah gunaan Narkoika jenis ganja yang melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 ttg Narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 275 /A/Jatim/Res sda, tgl 24 september 2016

Tersangka atas nama Bagus Rohman Purnomo 30th pekerjaan Swasta alamat Sambirejo Rt 3 Rw 1 Desa Randugenengan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas di jln. Pahlawan dekat pintu masuk Gor Sidoarjo pada Hari Sabtu 24 Sept 2016 sekitar pukul 20.00 Wib.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka adalah :

1. 1 (satu) bungkus kertas isi ganja berat 24,54 gram.
2. 1 (satu) potong jaket jeans
3. 1 (satu) buah HP Nokia
4. 1 (satu) bungkus tas kresek hitam

Tersangka sudah digiring petugas kepolisian dan ditahan di Rutan Polres Sidoarjo untuk dilakukan pennyelidikan lebih lanjut. (DTA)



from Halo Dunia http://ift.tt/2drjNVj
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu