Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor R-4 (Colt L300 dan Mobil Box)

whatsapp-image-2016-09-25-at-18-00-40Surabaya (25/09/2016) – Kasus kali ini yang dihadapi anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bukan hanya sekedar kasus pencurian biasa, dikarenakan Curanmor R-4 yang dilakukan oleh pelaku AS dan juga rekan-rekannya, termasuk HO (sudah tertangkap Polsek Bubutan) yang dilakukan pada bulan Maret lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/27/III/ 2016/ Jatim / Restabes Sby/ Sek Bubutan tanggal 31 Maret 2016 pelaku AS telah melakukan pencurian kendaraan empat kali di lokasi yang berbeda dan saat tertangkap oleh Polsek Bubutan bersama HO, yakni pelaku AS dan rekannya melakukan Curanmor R-4 di Jl. Penghela, Surabaya .

Dari hasil penangkapan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melumpuhkan AS alias Sadeng (29) warga Dsn. Jaddih Tengah I, Ds. Jaddih, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura.

Saat mendapatkan laporan dari tim yang berada di lapangan bahwa pelaku AS bersama salah satu rekannya berinisial HA berada di wilayah Kampung Cantian Simokerto sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax nopol L 4283 QZ, lantas dengan sigap langsung menuju ke lokasi dimana tempat tersangka ditemukan. Kemudian, tim Jatanras lainnya segera menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan yang awalnya dilakukan oleh tim yang mengendarai sepeda motor dengan menabrakkan kendaraan anggota ke sepeda motor pelaku. Namun, saat proses penangkapan butuh usaha keras dari anggota tim Jatanras, dikarenakan adanya perlawanan dari pelaku AS dan rekannya dengan mengeluarkan pisau yang kemudian dibacokkan ke salah satu anggota Jatanras. Untuk melindungi anggota yang terkena bacok, salah satu anggota Jatanras lainnya mengeluarkan tembakkan sehingga mengenai dada sebelah kanan AS hingga meninggal dunia. Sedangkan rekan AS berinisial H berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Jatanras yang juga menyita barang bukti yang digunakan berupa dua senjata tajam panjangnya 40cm, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan AS & HA, kunci L, 1 unit handphone, uang tunai, dan jimat berupa kalung & cincin.

Dari hasil penangkapan pelaku HA, didapati keterangan bahwa ada pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat AS, yakni berinisial M, S, dan A yang masih masuk dalam DPO dan juga didapati tempat penyimpanan barang hasil pencurian di rumah H. Akhmad dan Hj. Nurjannah. Menindaklanjuti keterangan pelaku HA, tim Jatanras segera melakukan pengembangan dan tak lama kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menindaklanjuti pelaku S dan A. Selanjutnya, unit Jatanras melakukan penggeledahan barang bukti di rumah H. Akhmad dan berhasil menemukan  7 lembar STNK mobil Colt L300, 3 lembar STNK sepeda motor, 1 buku kepemilikan senjata Airsoft Gun a.n pelaku A, surat cuti bersyarat dari Lapas Jombang a.n Muh. Ali dan A yang teribat kasus curat, 2 unit kartu uji berkala mobil Colt L300, berbagai plat nomor mobil & motor yang tidak terpakai, berbagai jenis senjata tajam, 2 buah kunci L ujung lancip, 2 buku tabungan a.n Yong dan Suber Syariffudin, 2 buah helm teropong, 2 lembar surat penahanan a.n pelaku A karena kasus senjata tajam, dan 1 unit sepeda motor modifikasi tanpa plat nomor.

 

 

 



from Halo Dunia http://ift.tt/2cu9EVV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu