Ad Code

Responsive Advertisement

Ditlantas Polda Metro Dukung Program Kemenhub RI Uji KIR dan SIM A Umum di Monas

img

Halo Dunia,Jakarta – Di hari kedua program pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk layanan uji KIR dan SIM A Umum bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi ( taksi online) hari ini ,Selasa (16/8/16) diikuti 100 pemohon.

Seperti diberitakan sebelumnya,dalam rangka HUT RI ke 71,Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI membuka layanan bagi pengelola dan sopir taksi online untuk Uji Kendaraan Berkala dan mengurus SIM A umum bagi para pengemudinya.

Adapun program layanan dan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari menjelang detik – detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 71 mulai kemarin,Senin (15/8/16) hingga hari ini di Lapangan Monas Jakarta diikuti lebih kurang 200 pemohon.

Dikatakan oleh Dirjen Perhub Darat,Pudji Hartono upaya ini agar seluruh angkutan umum aplikasi dan taksi umum bisa semakin bagus,prima dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pudji juga menambahkan kegiatan sosialisasi dan layanan bagi pengemudi dan pengelola taksi berbasis aplikasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Awi Setiyono saat di komfirmasi mengatakan,bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan ini.

“Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung sepenuhnya program sosialisasi dan layanan Uji berkala dan pengurusan SIM A Umum untuk taksi online,”kata Awi saat dikomfirmasi melalui selullar,Senin (15/8/16).

Perwira mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menyebutkan bahwa pihak Ditlantas Polda Metro akan menyiapkan perlengkapan bagi pemohon SIM A Umum.

“Ditlantas sudah menyiapkan perlengkapan untuk pengujian SIM A Umum bagi pemohon,mulai dari perlengkapan uji materi,praktek,simulator, dokter dan psikolog,”tambah Awi.

Dikomfirmasi terpisah, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Donny menjelaskan bahwa 200 pemohon seperti yang ditargetkan Dirjen Perhub Darat Kemenhub,dalam pengurusan SIM Umum tetap sesuai prosedur seperti di Sat Pas SIM pada umumnya.

“Mereka tetap harus lulus dari serangkaian uji seperti peraturan yang sudah ada meskipun dalam program ini dilakukan secara kolektif,”kata Donny,Selasa (16/8/16)

Selain wajib mengikuti tahapan tes, para peserta juga tetap dikenakan biaya normal pembuatan SIM A Umum. Adapun perincian biaya tes tersebut yakni, tes kesehatan sebesar Rp 25.000, psikologi Rp 35.000, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120.000 dan simulator Rp 50.000.  (dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2aZjXT8
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu