Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolri Angkat Bicara Tentang Kelemahan UU Teroris

img

Halo Dunia,Yogyakarta – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Undang-undang No.15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki beberapa kelemahan.

Dalam paparannya di Universitas Muhammadyah Yogyakarta Sabtu (6/8/16),Tito berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Pansus dan DPR memperhatikan sejumlah kelemahan tersebut dalam merumuskan Revisi Undang – Undang Tindak Pidana Terorisme.

Masih menurut Jenderal Polisi bintang empat ini,beberapa kelemahan tersebut di antaranya adalah tidak adanya poin pencegahan serta tidak adanya rehabilitasi teroris pascamenjalani hukuman.

“Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi persoalan Amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad," kata Tito di Yogyakarta,Sabtu (6/8/16).

Ia mengatakan, undang-undang teroris yang ada saat ini juga memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia karena kewenangan yang terlalu besar nanti akan menyimpang.

Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut dan dapat mempertimbangkan untuk memasukkan hal-hal yang cukup penting itu dalam revisi UU terorisme.

"Undang-Undang No.15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No.1 tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.

Tito berharap pihak berwenang dalam merevisi UU No.15 tahun 2003 dapat menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme yang ada saat ini. (WE/dw-1)



from Kopidev News Feed http://ift.tt/2aZlHip
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu