Ad Code

Responsive Advertisement

Jajaran Polsek Palang Tuban Ringkus Pengedar Karnopen

Tuban-halodunia.net | Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Palang KabupatenTuban,Jawa-Timur berhasil membekuk pengedar karnopen.jumat,(23/9) pukul:03.00 WIB Sebanyak 2.355 butir pil, disita petugas saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan ini berawal informasi yang diterima polisi bahwa adanya pelaku pengedar obat daftar generik (G) tanpa ijin resmi, yang disalah gunakan menjadi pil gedek. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut ke salah satu pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, dilakukan penangkapan di Desa Glodok Kecamatan,Palang,Kabupaten Tuban.Polisi berhasil mengamankan Sandi Hidayat warga Desa Glodok,Kecamatan,Palang,Kabupaten Tuban saat melakukan transaksi karnopen.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karnopen siap edar. Dan uang tunai hasil penjualan Rp. 2.530.000 Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sementara diamankan di Polsek, Palang.

Kapolres Tuban, AKPB Fady Samad saat dikomfermasi Suaraindonesia-news.com membenarkan atas penangkapan tersebut.

“upaya pemberantasan penyalahgunaan daftar G selalu digalkkan. “Pelaku dijerat pasal 197 UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009. Karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar.”tegas Kapolres.(mus)

#PokriBagiNegeri



from Halo Dunia http://ift.tt/2cyMFMG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu